Bolehkah Menerbangkan Drone di Monas dan Bundaran HI? Antara Impian Visual dan Realitas Hukum
Table of Contents
Setiap kota besar punya ikon yang menjadi magnet bagi kamera. Paris punya Menara Eiffel, New York punya Times Square, dan Jakarta punya Monumen Nasional (Monas) serta Bundaran HI.
Tak terhitung banyaknya fotografer dan videografer yang membayangkan bagaimana indahnya bila kedua landmark itu direkam dari udara: Monas menjulang dengan aura emasnya, Bundaran HI berdenyut dengan arus lalu lintas dan air mancur yang berkilau di malam hari.
Di benak banyak orang, drone menjadi medium sempurna untuk mewujudkan imajinasi itu. Tapi pertanyaan pentingnya adalah: apakah kita benar-benar boleh menerbangkan drone di Monas atau Bundaran HI?
Jakarta: Ruang Langit yang Dijaga
Seperti halnya daratan yang punya batas dan pagar, langit pun punya aturannya. Jakarta adalah salah satu ruang udara paling sibuk di Indonesia. Pesawat komersial, helikopter VIP, hingga jalur penerbangan militer—semuanya berpotongan di atas ibu kota.
Itulah sebabnya otoritas menetapkan bahwa kawasan pusat kota Jakarta, termasuk Monas dan Bundaran HI, masuk dalam kategori no-fly zone untuk drone.
Dengan kata lain: Anda tidak bisa sembarangan menerbangkan drone di sana.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, setiap aktivitas drone di wilayah udara tertentu harus mendapatkan izin resmi.
Mengapa Dilarang? Ada Alasan yang Kuat
-
Keamanan Negara
Monas berada dekat dengan Istana Negara, dan Bundaran HI hanya sepelemparan batu dari pusat bisnis dan pemerintahan. Drone di area ini bisa dianggap ancaman. -
Keselamatan Publik
Bayangkan ribuan orang yang setiap hari melintas di Bundaran HI atau berkumpul di Monas. Satu drone yang jatuh bisa menimbulkan kepanikan dan korban. -
Lalu Lintas Udara
Jalur udara di atas Jakarta sangat padat. Drone yang tidak terkontrol bisa mengganggu penerbangan yang jauh lebih besar dan vital.
Bagaimana Kalau Tetap Nekat?
Di sinilah risikonya jadi nyata. Jika nekat menerbangkan drone tanpa izin di Monas atau Bundaran HI, Anda bisa menghadapi:
-
Penyitaan drone oleh aparat.
-
Denda atau hukuman pidana sesuai UU Penerbangan.
-
Catatan buruk yang bisa merugikan karier Anda sebagai videografer atau fotografer.
Bahkan, di beberapa kasus, drone yang masuk kawasan terlarang langsung dilumpuhkan dengan jammer sinyal.
Apakah Ada Pengecualian?
Ya, ada. Tapi jalannya tidak mudah. Drone boleh diterbangkan di kawasan Monas atau Bundaran HI hanya jika:
-
Mendapat izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan instansi terkait.
-
Digunakan untuk kepentingan negara atau produksi film besar yang mendapat persetujuan pemerintah.
-
Dilakukan dengan pengawasan ketat aparat keamanan.
Dengan kata lain, aksesnya sangat terbatas dan tidak terbuka untuk hobiis atau kegiatan komersial kecil.
Alternatif: Jakarta Masih Punya Langit Lain
Meskipun Monas dan Bundaran HI terlarang, bukan berarti Jakarta sepenuhnya menutup langitnya. Masih ada ruang lain yang lebih ramah untuk drone, seperti:
-
Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan panorama laut dan hutan mangrove.
-
Ancol dengan cakrawala laut yang luas.
-
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di area tertentu dengan izin pengelola.
-
Lapangan terbuka di pinggiran Jakarta yang jauh dari pusat keramaian dan jalur udara.
Jika Anda ingin mencoba layanan profesional, tersedia pula jasa sewa drone untuk dokumentasi dan pemetaan yang legal, lengkap dengan pilot bersertifikasi resmi.
Monas dan Bundaran HI: Belajar Menghargai Batas
Mungkin sedikit menyedihkan bagi kita yang bermimpi mengabadikan Jakarta dari udara. Tapi ada hikmah yang bisa dipetik.
Monas dan Bundaran HI adalah ruang bersama, simbol bangsa. Mereka bukan hanya milik fotografer, tapi milik semua orang. Aturan yang membatasi drone di sana adalah cara untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan martabatnya.
Kadang, batasan justru mengajarkan kita untuk mencari cara lain, sudut lain, bahkan cerita lain. Karena sejatinya, keindahan bukan hanya apa yang terlihat di lensa, tapi juga apa yang kita rasakan ketika berada di sana.
Penutup: Antara Langit dan Hukum
Jadi, bolehkah menerbangkan drone di Monas dan Bundaran HI? Jawabannya jelas: tidak boleh, kecuali Anda punya izin resmi yang sangat khusus.
Aturan ini bukan untuk mematikan kreativitas, melainkan untuk menjaga agar langit Jakarta tetap aman.
Dan mungkin, suatu saat nanti, akan ada kesempatan ketika kita bisa menyaksikan rekaman udara Monas dan Bundaran HI yang legal, indah, dan penuh kebanggaan—bukan dari drone kita pribadi, tapi dari tangan yang diberi mandat menjaga simbol-simbol kota ini.
Sampai saat itu tiba, mari kita hargai aturan, jaga keselamatan, dan teruslah berkreasi di ruang langit yang memang ditujukan untuk kita.
Tags In
Related Posts
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Berita Terbaru
- Apakah Penggunaan Drone Melanggar Privasi? Antara Langit, Lensa, dan Batasan Pribadi
- Bolehkah Menerbangkan Drone di Monas dan Bundaran HI? Antara Impian Visual dan Realitas Hukum
- Berapa Biaya Sertifikasi Drone di Indonesia? Update 2025
- Harga Jasa Drone Pemetaan: Investasi Cerdas untuk Proyek Anda
- Survey Drone LiDAR: Standar Baru Akurasi di Proyek Konstruksi dan Tambang
Categories
- Berita Drone Indonesia (2)
- Drone Project (6)
- Harga Jasa Sewa Drone DJI (22)
- insta360 (1)
- Jasa Pemetaan/Mapping Drone & UAV (25)
- Jasa Sewa Drone (32)
- Jasa Sewa Drone DJI (1,201)
- Jasa Sewa Drone Jogja (12)
- Pilar Artikel (3)
- Review (4)
- Safety Induction (1)
- Sertifikasi Pilot Drone (1)
- Sewa Drone Pelabuhan (2)
- Uncategorized (3)