Pernahkah Anda berdiri di halaman rumah, menikmati sore yang tenang, ketika tiba-tiba terdengar dengungan halus di atas kepala? Anda menengadah, dan di sana, melayang seekor “burung besi” kecil dengan mata elektronik yang menatap ke bawah. Ia mungkin hanya sekadar lewat, mungkin hanya merekam pemandangan, tapi dalam sekejap rasa aman Anda terusik. Pertanyaannya pun muncul: apakah penggunaan drone ini melanggar privasi kita?


Ketika Langit Jadi Ruang Publik

Langit selalu dianggap sebagai milik semua orang. Ia luas, ia bebas, ia melingkupi kota dan desa, sawah dan gedung pencakar langit. Namun sejak teknologi drone hadir, definisi “bebas” itu mulai bergeser.

Drone bukan sekadar mainan. Ia membawa kamera resolusi tinggi, kadang dengan kemampuan zoom optik, thermal imaging, bahkan sensor multispektral. Dengan itu semua, drone bisa menembus ruang yang dulu kita anggap aman dari pandangan luar: halaman rumah, balkon apartemen, hingga aktivitas pribadi di ruang terbuka.

Inilah titik di mana kebebasan langit bertemu dengan hak privasi manusia.


apakah-penggunaan-drone-melanggar-privasiPrivasi: Hak Asasi yang Sering Terlupakan

Privasi adalah hak fundamental. Ia bukan hanya soal rahasia, melainkan juga soal kendali: siapa yang boleh melihat kita, kapan, dan sejauh apa.

Bayangkan seorang ibu yang sedang bermain dengan anaknya di halaman rumah. Bayangkan seorang pebisnis yang berdiskusi di rooftop gedung. Bayangkan pasangan yang sekadar ingin menikmati senja tanpa sorotan kamera.

Ketika sebuah drone melintas tanpa izin, kamera itu bisa merekam, men-zoom, bahkan menyimpan momen-momen tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ruang. Di sinilah letak kekhawatiran terbesar: penggunaan drone bisa menjadi ancaman nyata bagi privasi.


Regulasi: Apa Kata Hukum?

Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan terkait penggunaan drone. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Namun, aturan ini lebih fokus pada keselamatan penerbangan daripada isu privasi. Ia mengatur tentang ketinggian terbang, zona larangan terbang, dan izin operasi. Tapi soal “apakah sah merekam halaman rumah orang lain dengan drone”—aturan hukum belum sejelas itu.

Meskipun begitu, hukum pidana dan perdata sebenarnya bisa menjerat:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • UU ITE Pasal 27 tentang distribusi konten pribadi tanpa izin.

  • Perdata terkait pelanggaran hak privasi atau perbuatan melawan hukum.

Artinya, meski regulasi drone belum rinci soal privasi, landasan hukum untuk melindungi individu tetap ada.


Antara Hobi, Bisnis, dan Penyalahgunaan

Penggunaan drone tidak selalu bermakna negatif. Dalam banyak kasus, ia justru bermanfaat:

  • Industri konstruksi menggunakannya untuk inspeksi bangunan.

  • Perkebunan memanfaatkan drone untuk memetakan lahan.

  • Event organizer memakainya untuk dokumentasi acara.

  • Pencinta alam mengabadikan lanskap indah dari udara.

Namun, celah penyalahgunaan selalu ada. Drone bisa digunakan untuk:

  • Mengintip rumah atau pekarangan orang lain.

  • Mengumpulkan data visual untuk tujuan komersial tanpa izin.

  • Merekam aktivitas pribadi di ruang terbuka tanpa sepengetahuan.

Di sinilah garis tipis antara “hobi” dan “pelanggaran privasi” mulai kabur.


Perspektif Etika: Tidak Semua yang Bisa, Harus Dilakukan

Di luar hukum, ada dimensi etika yang jauh lebih halus. Pertanyaannya bukan lagi “apakah saya boleh?”, melainkan “apakah saya seharusnya?”

Seorang pilot drone yang bijak akan bertanya pada dirinya sendiri:

  • Apakah saya menghormati ruang pribadi orang lain?

  • Apakah perekaman ini berpotensi membuat orang merasa diawasi?

  • Apakah ada izin atau persetujuan dari pihak yang mungkin terekam?

Etika sederhana ini bisa mencegah konflik, bahkan sebelum hukum bicara.


Belajar dari Kasus Dunia

Di luar negeri, isu privasi drone sudah menjadi sorotan serius.

  • AS: Beberapa negara bagian melarang drone merekam properti pribadi tanpa izin.

  • Uni Eropa: Regulasi EASA menempatkan perlindungan data pribadi sebagai prioritas utama.

  • Australia: Denda besar dikenakan pada pilot yang terbukti melanggar privasi dengan drone.

Indonesia kemungkinan akan menuju ke arah yang sama, memperkuat regulasi agar tidak hanya melindungi keselamatan udara, tetapi juga hak privasi warga.


Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapinya?

  1. Untuk pilot drone

    • Jangan terbang rendah di area perumahan tanpa izin.

    • Hindari merekam individu tanpa persetujuan.

    • Pahami kode etik pilot drone: keselamatan dan privasi adalah prioritas.

  2. Untuk masyarakat umum

    • Jika merasa privasi terganggu, laporkan ke pihak berwenang.

    • Jangan ragu menegur dengan cara baik pilot drone yang melintas di atas properti pribadi.

    • Edukasi diri tentang aturan drone agar tahu hak dan kewajiban Anda.

  3. Untuk pemerintah

    • Perlu memperjelas regulasi drone terkait privasi.

    • Menyediakan mekanisme laporan pelanggaran yang mudah.

    • Memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran privasi.


Drone: Ancaman atau Sahabat?

Sebenarnya, drone bukanlah musuh. Ia adalah alat. Sama seperti kamera, ponsel, atau bahkan internet—ia bisa membawa manfaat besar, atau menjadi sumber masalah tergantung siapa yang menggunakannya.

Di tangan seorang profesional, drone adalah sahabat: membantu manusia memetakan bumi, mengabadikan momen, bahkan menyelamatkan nyawa dalam misi pencarian dan pertolongan.

Namun, di tangan yang tidak bertanggung jawab, drone bisa menjadi “mata” yang melanggar ruang privat orang lain.


Langit Tak Selalu Bebas

Apakah penggunaan drone melanggar privasi? Jawabannya: bisa iya, bisa tidak.

Jika digunakan dengan etika, izin, dan tujuan yang jelas, drone adalah alat yang luar biasa. Tapi jika digunakan sembarangan, ia bisa mengoyak perasaan aman seseorang, menembus batas ruang privat, bahkan melanggar hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga soal kesadaran kita sebagai pilot drone. Kita harus ingat bahwa setiap kali drone terbang, ia bukan hanya membawa kamera, tapi juga membawa tanggung jawab.

Langit memang luas. Tapi hak setiap manusia untuk merasa aman di ruang pribadinya jauh lebih luas dari itu.